Karyawan BRI Cilodong Jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar

    Karyawan BRI Cilodong Jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar
    Customer Service BRI cabang Cilodong, Kota Depok, berinisial MA, sebagai tersangka

    KOTA DEPOK - Mata hati terasa pedih melihat berita ini. Betapa tidak, kepercayaan yang diberikan nasabah justru disalahgunakan oleh oknum yang seharusnya menjaga. Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang pekerja customer service BRI cabang Cilodong, Kota Depok, berinisial MA, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana nasabah BRI Cilodong, yang merugikan hingga Rp1, 4 miliar.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasieintel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, memaparkan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya dengan menyalahgunakan wewenang sebagai customer service di BRI Cilodong selama periode 2023 hingga 2025. Modus operandi ini terungkap melalui berbagai bukti kuat.

    "Temuan itu diperkuat oleh dokumen, jejak transaksi, hingga penyalahgunaan akses sistem perbankan. Sehingga, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, ” ujar Kasieintel Barkah kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

    Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi, sekecil apapun, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. (PERS)

    korupsi bri depok kejaksaan tersangka perbankan
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami