KOTA DEPOK - Mata hati terasa pedih melihat berita ini. Betapa tidak, kepercayaan yang diberikan nasabah justru disalahgunakan oleh oknum yang seharusnya menjaga. Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang pekerja customer service BRI cabang Cilodong, Kota Depok, berinisial MA, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana nasabah BRI Cilodong, yang merugikan hingga Rp1, 4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasieintel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, memaparkan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya dengan menyalahgunakan wewenang sebagai customer service di BRI Cilodong selama periode 2023 hingga 2025. Modus operandi ini terungkap melalui berbagai bukti kuat.
"Temuan itu diperkuat oleh dokumen, jejak transaksi, hingga penyalahgunaan akses sistem perbankan. Sehingga, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, ” ujar Kasieintel Barkah kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi, sekecil apapun, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. (PERS)

Updates.